Juknis untuk Banpol PP Inhil Perlu Dibuat, Fadli H Sofyan: Kasian, Sampai Orang Melahirkan Pun Mereka yang Turun Tangan
Rabu, 11 November 2015 17:49 WIB
Anggota Komisi I DPRD Inhil, Fadli H
Sofyan.TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Tidak
hanya soal insentif Bantuan Polisi Satuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) yang
hanya sebesar Rp400 ribu perbulannya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) juga menyoroti soal petunjuk teknis (Juknis)
para Banpol PP di Negeri Seribu Parit ini.
Pasalnya, sebagian Banpol PP yang
berada di desa mengakui, bahwa tugas dan fungsi mereka merangkap segala bentuk
pekerjaan yang berhubungan dengan pengamanan.
''Untuk SK jelas dari Satpol PP dan
honor diambil dari dana Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ), namun untuk Juknis mereka
ini yang belum jelas,'' sebut Anggota Komisi I DPRD Inhil, Fadli H Sofyan saat
Rapat Dengar Pendapat bersama Banpol PP dan instansi terkait di Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Inhil, Selasa (10/11/2015) semalam.
Untuk honor saja, dikatakan Fadli
masih berbentuk insentif, hal itu dikarenakan belum adanya aturan yang jelas
mengatur tentang Banpol PP.
''Kalau Satpol PP tugasnya mengamankan
peraturan daerah. Seharusnya Banpol PP mengamankan kebijakan desa,''
sambungnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) ini juga mengungkapkan dengan adanya Juknis untuk Banpol PP dapat
memperjelas tugas dan fungsi dari Banpol itu sendiri.
''Jangan sampai semua mereka kerjakan.
Bahkan perkelahian di rumah tangga hingga orang melahirkan mereka semua yang
ikut bantu. Itulah kenapa, DPRD dan Pemkab Inhil perlu membuat Juknis untuk
mereka,'' tukas Fadli.***
0 komentar:
Posting Komentar