Berkas Lengkap, Polres Inhil Limpahkan Kasus Korupsi Pengadaan Buku di Kantor Perpustakaan ke Kejati Riau
Kamis, 26 November 2015 21:07 WIB
Tim
Tipidkor Polres Inhil saat menggeledah kantor Perpustakaan dan Kearsipan Inhil,
Senin (6/4/2015) lalu.
TEMBILAHAN- Kelanjutan kasus tindak pidana
korupsi, untuk kegiatan penyediaan bahan perpustakaan umum daerah, untuk paket
pekerjaan belanja modal pengadaan buku/kepustakaan pada Kantor Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Inhil, tahun anggaran 2014 yang menyeret Kepala Kantor
tersebut sebagai tersangka sampai pada tahap pelimpahan kasus.
Dimana,
Kepolisian Resor (Polres) Inhil telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Provinsi Riau.
''Alhamdulillah
sudah P21, segera kita limpahkan ke Kejati, malam ini menuju Pekanbaru, besok
langsung kita serahkan semua tersangkanya'' ujar Kapolres Inhil, AKBP Hadi
Wicaksono saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (26/11/2015) malam.
Tidak
hanya sang Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan, HE yang ditetapkan sebagai
tersangka, namun 5 orang lainnya yang berinisial E, N, SF, F, H juga berkasnya
sudah lengkap dan diserahkan ke Kejati Riau.
Sementara
satu orang tersangka lainnya, yang merupakan pihak rekanan sebelumnya kasusnya
juga sudah dilimpahkan.
Untuk
diketahui, HE sendiri terkena kasus tindak pidana korupsi, untuk kegiatan
penyediaan bahan perpustakaan umum daerah, untuk paket pekerjaan belanja modal
pengadaan buku/kepustakaan pada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Inhil, tahun anggaran 2014. Dengan pagu anggaran sebesar Rp319.891.000.
HE
melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999, sebagai mana telah
diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20
tahun. Dan denda paling sedikit 200 juta atau paling banyak 1 miliar.***
0 komentar:
Posting Komentar