Apes, Belum Sempat Nikmati Hasil Jambretan, Pemuda di Inhil Ini Sudah Dibekuk Polisi
Kamis, 19 November
2015 12:28 WIB
Barang bukti saat
diamankan. (Foto: Humas Polres Inhil).
TEMBILAHAN- Baru beberapa jam
usai melakukan penjamberetan di Jalan Lintas Provinsi, Desa Sungai Gantang,
Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, H alias Eri (21),
langsung dibekuk polisi.
Kejadian, Rabu
(18/11/2015) lalu, dimana pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh itu,
menjambret tas Heni Rusmita (25).
Awalnya, Heni dan
suaminya dari arah Tembilahan menuju Desa Penyaguan, Batang Gangsal, Kabupaten
Inhu dengan menggunakan sepeda motor.
Saat melewati TKP,
disaat korban sedang lengah di atas kendaraan, tas korban ditarik oleh pelaku
yang menggunakan kendaraan sepeda motor merk Honda Satria FU dengan nomor
polisi BM 5013 VH yang mengakibatkan tali tas tersebut putus.
Pelaku pun langsung
melarikan diri dan suami korban mencoba mengejar pelaku, namun pelaku berhasil
kabur dengan membawa tas korban.
Atas kejadian
tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Kempas guna penyelidikan lebih lanjut.
Dan sekira pukul
17.30 WIB, personel Polsek Kempas melakukan penyelidikan terhadap pelaku
pencurian dengan kekerasan tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap
pelaku di rumahnya.
''Dari hasil
keterangan pelaku bahwa barang bukti yang diambil oleh pelaku dibuang di kebun
sawit yang berada di kilo 7 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok,'' jelas Paur Humas
Polres Inhil, Iptu Warno kepada wartawan, Kamis (19/11/2015).
Kemudian personel
Polsek Kempas mencari tas milik korban di lokasi barang bukti dibuang oleh
pelaku dan berhasil menemukannya.
Adapun barang milik
korban yang berada dalam tas tersebut adalah dua buah dompet, uang sejumlah
Rp320 ribu, satu lembar kwitansi pembelian rumah, STNK kendaraan Bermotor roda
dua, dua buah KTP dan satu buah cincin emas 24 karat seberat dua mayam.
''Total kerugian
sebesar Rp3,5 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di
Mapolsek Kempas guna proses penyidikan lebih lanjut,'' tukas Warno.***
0 komentar:
Posting Komentar