Kamis, 19 November 2015

Apes, Belum Sempat Nikmati Hasil Jambretan, Pemuda di Inhil Ini Sudah Dibekuk Polisi


Kamis, 19 November 2015 12:28 WIB

Apes, Belum Sempat Nikmati Hasil Jambretan, Pemuda di Inhil Ini Sudah Dibekuk Polisi

Barang bukti saat diamankan. (Foto: Humas Polres Inhil).
TEMBILAHAN- Baru beberapa jam usai melakukan penjamberetan di Jalan Lintas Provinsi, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, H alias Eri (21), langsung dibekuk polisi.

Kejadian, Rabu (18/11/2015) lalu, dimana pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh itu, menjambret tas Heni Rusmita (25).

Awalnya, Heni dan suaminya dari arah Tembilahan menuju Desa Penyaguan, Batang Gangsal, Kabupaten Inhu dengan menggunakan sepeda motor.

Saat melewati TKP, disaat korban sedang lengah di atas kendaraan, tas korban ditarik oleh pelaku yang menggunakan kendaraan sepeda motor merk Honda Satria FU dengan nomor polisi BM 5013 VH yang mengakibatkan tali tas tersebut putus.

Pelaku pun langsung melarikan diri dan suami korban mencoba mengejar pelaku, namun pelaku berhasil kabur dengan membawa tas korban.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Kempas guna penyelidikan lebih lanjut.

Dan sekira pukul 17.30 WIB, personel Polsek Kempas melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

''Dari hasil keterangan pelaku bahwa barang bukti yang diambil oleh pelaku dibuang di kebun sawit yang berada di kilo 7 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok,'' jelas Paur Humas Polres Inhil, Iptu Warno kepada wartawan, Kamis (19/11/2015).

Kemudian personel Polsek Kempas mencari tas milik korban di lokasi barang bukti dibuang oleh pelaku dan berhasil menemukannya.

Adapun barang milik korban yang berada dalam tas tersebut adalah dua buah dompet, uang sejumlah Rp320 ribu, satu lembar kwitansi pembelian rumah, STNK kendaraan Bermotor roda dua, dua buah KTP dan satu buah cincin emas 24 karat seberat dua mayam.

''Total kerugian sebesar Rp3,5 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kempas guna proses penyidikan lebih lanjut,'' tukas Warno.***



0 komentar:

Posting Komentar