Selasa, 17 November 2015

Dokumen KUA-PPAS Tak Selaras dengan RKPD, Dewan Ingatkan Pemkab Inhil untuk Patuhi Perundang-undangan

Rabu, 18 November 2015 12:42 WIB



Anggota Komisi III DPRD Inhil, M Sabit Bahar.
TEMBILAHAN- Mulai hari ini, Rabu (18/11/2015) hingga Senin (23/11/2015) komisi-komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Inhil 2016.



Namun demikian, menurut anggota DPRD dari Komisi III, yaitu M Sabit Bahar dalam dokumen KUA-PPAS yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada DPRD, masih terdapat program dan kegiatan yang tidak ada dalam Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD).



Sementara, dikatakan Politisi Partai Demokrat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, mengamanatkan bahwa dalam penyusunan KUA-PPAS, Kepala Daerah berpedoman pada RKPD.



Hal ini, berarti bahwa proses penyusunan KUA-PPAS harus mengikuti program dan kegiatan yang tercantum dalam RKPD.



''Dengan kata lain, dokumen KUA-PPAS harus selaras dan singkron dengan RKPD,'' ujar M Sabit kepada GoRiau.com, Rabu (18/11/2015).



Namun, dalam dokumen KUA-PPAS yang diajukan oleh Pemkab kepada DPRD Inhil, dikatakannya masih terdapat program dan kegiatan yang tidak ada dalam RKPD.



''Tidak terdapat dalam RKPD, namun muncul dalam KUA-PPAS, kan aneh,'' cetusnya.



Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada Pemkab agar mengikuti apa yang tertuang dalam perundang-undangan tersebut.


''Saya hanya mengingatkan saja, jika semuanya yang kita jalankan itu, harus disesuaikan dengan peraturan yang ada,'' tukas M Sabit Bahar.***






0 komentar:

Posting Komentar