Dokumen KUA-PPAS Tak Selaras dengan RKPD, Dewan Ingatkan Pemkab Inhil untuk Patuhi Perundang-undangan
Rabu, 18 November 2015 12:42 WIB
TEMBILAHAN- Mulai
hari ini, Rabu (18/11/2015) hingga Senin (23/11/2015) komisi-komisi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membahas
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
APBD Inhil 2016.
Namun demikian, menurut anggota DPRD
dari Komisi III, yaitu M Sabit Bahar dalam dokumen KUA-PPAS yang diajukan oleh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada DPRD, masih terdapat program dan kegiatan
yang tidak ada dalam Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD).
Sementara, dikatakan Politisi Partai
Demokrat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah
daerah, mengamanatkan bahwa dalam penyusunan KUA-PPAS, Kepala Daerah berpedoman
pada RKPD.
Hal ini, berarti bahwa proses
penyusunan KUA-PPAS harus mengikuti program dan kegiatan yang tercantum dalam
RKPD.
''Dengan kata lain, dokumen KUA-PPAS
harus selaras dan singkron dengan RKPD,'' ujar M Sabit kepada GoRiau.com, Rabu
(18/11/2015).
Namun, dalam dokumen KUA-PPAS yang
diajukan oleh Pemkab kepada DPRD Inhil, dikatakannya masih terdapat program dan
kegiatan yang tidak ada dalam RKPD.
''Tidak terdapat dalam RKPD, namun
muncul dalam KUA-PPAS, kan aneh,'' cetusnya.
Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada
Pemkab agar mengikuti apa yang tertuang dalam perundang-undangan tersebut.
''Saya hanya mengingatkan saja, jika
semuanya yang kita jalankan itu, harus disesuaikan dengan peraturan yang ada,''
tukas M Sabit Bahar.***
0 komentar:
Posting Komentar