Minggu, 29 November 2015
Yuk Lihat Apa Saja Objek Wisata yang Ada di Inhil
Minggu, 29 November
2015 18:48 WIB
Air terjun 86 Terletak
di selatan desa Batu Ampar.
TEMBILAHAN- Indragiri Hilir (Inhil) adalah salah satu kabupaten yang ada di
Provinsi Riau, letaknya yang berada di paling selatan provinsi ini, membuat
kabupaten yang dikenal dengan nama Negeri Seribu Parit ini menjadi perbatasan
dengan provinsi tetangga yaitu Kepulauan Riau.
Letaknya yang jauh
ternyata tidak membuat alam Inhil juga jauh dari kata indah, terbukti banyak
tempat indah yang ada di Inhil dan belum terekspose secara luasa.
Berikut ini, beberapa
objek wisata yang ada di Inhil berdasarkan data dari Dinas Pemuda, Olahraga,
Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporbudpar) Inhil:
1.
Pantai Solop
Pantai Solop adalah
pantai pasir putih yang terletak di Pulau Cawan, Kecamatan Mandah. Berbeda
dengan pantai lainnya yang terdiri pasir dan batu-batuan, untuk Pantai Solop
pasirnya merupakan pasir dari hasil fosil hewan laut seperti kerang-kerangan,
siput dan sejenisnya yang dikenal dengan nama pasir sersah.
Jika berada di Pantai
Solop, angin laut yang sejuk, dan indahnya jajaran pohon mangrove akan terlihat
mengelilingi sungai.
Indahnya pantai yang
memerlukan jarak tempuh selama lebih kurang 1 jam dari Ibukota Kabupaten Inhil
yaitu Tembilahan ini, juga pernah di dendangkan oleh mantan Bupati Inhil yang
juga mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam lagunya yang berjudul Pantai Solop.
2.
Air Terjun Tembulun Rusa
Air Terjun Tembulun
Rusa terletak di sebelah utara Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten
Inhil. Memiliki ketinggian mencapai 18 meter, dengan kedalaman kolamnya sekitar
1,5 meter dan kemiringan 30 derajat.
Di sisi alur air
terjun ini terdapat bebatuan yang menyerupai tangga untuk naik ke atas. Menurut
masyarakat setempat aliran air terjun ini berasal dari Sungai Ngibul dan
bermuara ke hilir, tepatnya di Sungai Reteh.
Berjarak lebih kurang
15 kilometer dari pusat kota Dabo Singkep. Untuk menuju ke lokasi air
terjun ini dari Desa Batu Ampar menelusuri jalan Lintas Timur menggunakan
kendaraan roda empat, dilanjutkan dengan menelusuri jalan setapak, menempuh
hutan berbukit-bukit sejauh lebih kurang 2 kilo meter.
Tidak hanya keindahan
aliran airnya, disekitar air terjun ini, juga banyak terdapat batu yang
dijadikan masyarakat sebagai batu akik, yang juga telah diresmikan oleh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil sebagai batu akik khas Inhil, dan diberi
nama sesuai nama air terjun tersebut Tembulun Rusa.
3.
Air Terjun 86
Terletak di selatan
desa Batu Ampar, 4 km dari Selensen, ibu kota kecamatan Kemuning, dinamakan Air
Terjun 86 karena lokasinya terletak di kilometer 86 jalan raya Lintas Timur
Sumatera.
Air terjun yang memiliki
ketinggian 50 meter ini, dapat dicapai melalui perjalanan sejauh 14 kilo meter
melewati jalan tanah dengan mengendarai sepeda motor atau jeep.
Karena belum
tersenutuh pembangunan, akses untuk menuju obyek wisata ini masih berupa jalan
tanah, sehingga hanya dapat dicapai dengan kendaran roda dua atau kendaraan
roda empat sejenis jeep.
4.
Makam Tuan Guru di Sapat
Selain memiliki
keindahan alam, Inhil juga memiliki wisata religi yang terletak di Parit
Hidayat Sapat, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), yaitu
makam Mukhti Kerajaan Indragiri, Syech Abdurrahman Siddiq.
Tuan guru Syech
Abdurrahman Siddiq banyak memiliki murid yang berasal dari Negeri Malaysia,
Singapura dan daerah Kalimantan, Jambi, Palembang dan sebagainya.
Tuan Guru meninggal
pada tanggal 10 Maret 1939, makamnya sampai sekarang masih banyak didatangi
penziarah lokal dan wisatawan dari Negara Malaysia.
Komplek Peninggalan
Tuan Guru ini berupa Cangkup Makam, Mesjid yang didirikan pada abad ke-19 dan
rumah peristirahatan. Selain itu obyek wisata sejarah lainnya yaitu: Makam dan
Benteng Panglima Besar Tengku Sulung, Makam Keramat di Kota Baru serta Rumah
Kuning Peninggalan Belanda di kawasan Tanjung sebelah barat Kota Guntung dan
sebagainya.
Itulah beberapa objek
wisata yang ada di Inhil, namun menurut Kadisporbudpar, Rudiansyah kepada
GoRiau.com, masih ada objek wisata lainnya yang ada di Negeri Seribu Parit ini.
''Sarana dan prasarana
itu yang belum menunjang, sebenarnya banyak tempat yang menarik di Ngeri ini,''
jelas Rudiansyah.***
Kamis, 26 November 2015
Berkas Lengkap, Polres Inhil Limpahkan Kasus Korupsi Pengadaan Buku di Kantor Perpustakaan ke Kejati Riau
Kamis, 26 November 2015 21:07 WIB
Tim
Tipidkor Polres Inhil saat menggeledah kantor Perpustakaan dan Kearsipan Inhil,
Senin (6/4/2015) lalu.
TEMBILAHAN- Kelanjutan kasus tindak pidana
korupsi, untuk kegiatan penyediaan bahan perpustakaan umum daerah, untuk paket
pekerjaan belanja modal pengadaan buku/kepustakaan pada Kantor Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Inhil, tahun anggaran 2014 yang menyeret Kepala Kantor
tersebut sebagai tersangka sampai pada tahap pelimpahan kasus.
Dimana,
Kepolisian Resor (Polres) Inhil telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Provinsi Riau.
''Alhamdulillah
sudah P21, segera kita limpahkan ke Kejati, malam ini menuju Pekanbaru, besok
langsung kita serahkan semua tersangkanya'' ujar Kapolres Inhil, AKBP Hadi
Wicaksono saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (26/11/2015) malam.
Tidak
hanya sang Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan, HE yang ditetapkan sebagai
tersangka, namun 5 orang lainnya yang berinisial E, N, SF, F, H juga berkasnya
sudah lengkap dan diserahkan ke Kejati Riau.
Sementara
satu orang tersangka lainnya, yang merupakan pihak rekanan sebelumnya kasusnya
juga sudah dilimpahkan.
Untuk
diketahui, HE sendiri terkena kasus tindak pidana korupsi, untuk kegiatan
penyediaan bahan perpustakaan umum daerah, untuk paket pekerjaan belanja modal
pengadaan buku/kepustakaan pada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Inhil, tahun anggaran 2014. Dengan pagu anggaran sebesar Rp319.891.000.
HE
melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999, sebagai mana telah
diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20
tahun. Dan denda paling sedikit 200 juta atau paling banyak 1 miliar.***
Kamis, 19 November 2015
Terkait Keterlambatan Penyerahan KUA-PPAS, Plt Sekdakab Inhil: Kan Tidak Hanya Kita, Kabupaten Lain Juga Seperti Itu
Kamis, 19 November 2015 17:08 WIB
Plt Sekdakab Inhil, Fauzar.
TEMBILAHAN- Menanggapi komentar Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil), Riau terkait keterlambatan
penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran
Sementara (PPAS) APBD 2016, Plt Sekdakab Inhil, Fauzar mengatakan bahwa hal itu
bukan di Inhil saja.
Namun, kabupaten lain juga masih
membahas terkait dokumen KUA-PPAS tersebut.
''Kan bukan kita saja yang lambat,
kabupaten lain juga sama,'' ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan Inhil itu saat
dikonfirmasi GoRiau.com di lapangan sepakbola Sungai Beringin Tembilahan, Rabu
(18/11/2015).
Selain itu, terkait komentar tidak
selarasnya dokumen KUA-PPAS dan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD), Fauzar
mengakatan bahwa dirinya belum meneliti hal tersebut.
''Program mana yang tidak ada di RKPD,
saya belum lihat. Untuk mengetahui itu kan harus dilihat semua secara
seksama,'' tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Inhil,
mengeluhkan terkait keterlambatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dalam
menyerahkan KUA-PPAS tersebut.
Dimana seharusnya penyerahan dilakukan
pada pertengahan bulan Juni, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59
tahun 2007 pada pasal 83-88 tentang KUA PPAS.
Sementara anggota Komisi III DPRD
Inhil, M Sabit Bahar, mengeluhkan adanya program yang tercantum di dalam
KUA-PPAS namun tidak terdapat dalam RKPD.
Apes, Belum Sempat Nikmati Hasil Jambretan, Pemuda di Inhil Ini Sudah Dibekuk Polisi
Kamis, 19 November
2015 12:28 WIB
Barang bukti saat
diamankan. (Foto: Humas Polres Inhil).
TEMBILAHAN- Baru beberapa jam
usai melakukan penjamberetan di Jalan Lintas Provinsi, Desa Sungai Gantang,
Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, H alias Eri (21),
langsung dibekuk polisi.
Kejadian, Rabu
(18/11/2015) lalu, dimana pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh itu,
menjambret tas Heni Rusmita (25).
Awalnya, Heni dan
suaminya dari arah Tembilahan menuju Desa Penyaguan, Batang Gangsal, Kabupaten
Inhu dengan menggunakan sepeda motor.
Saat melewati TKP,
disaat korban sedang lengah di atas kendaraan, tas korban ditarik oleh pelaku
yang menggunakan kendaraan sepeda motor merk Honda Satria FU dengan nomor
polisi BM 5013 VH yang mengakibatkan tali tas tersebut putus.
Pelaku pun langsung
melarikan diri dan suami korban mencoba mengejar pelaku, namun pelaku berhasil
kabur dengan membawa tas korban.
Atas kejadian
tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Kempas guna penyelidikan lebih lanjut.
Dan sekira pukul
17.30 WIB, personel Polsek Kempas melakukan penyelidikan terhadap pelaku
pencurian dengan kekerasan tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap
pelaku di rumahnya.
''Dari hasil
keterangan pelaku bahwa barang bukti yang diambil oleh pelaku dibuang di kebun
sawit yang berada di kilo 7 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok,'' jelas Paur Humas
Polres Inhil, Iptu Warno kepada wartawan, Kamis (19/11/2015).
Kemudian personel
Polsek Kempas mencari tas milik korban di lokasi barang bukti dibuang oleh
pelaku dan berhasil menemukannya.
Adapun barang milik
korban yang berada dalam tas tersebut adalah dua buah dompet, uang sejumlah
Rp320 ribu, satu lembar kwitansi pembelian rumah, STNK kendaraan Bermotor roda
dua, dua buah KTP dan satu buah cincin emas 24 karat seberat dua mayam.
''Total kerugian
sebesar Rp3,5 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di
Mapolsek Kempas guna proses penyidikan lebih lanjut,'' tukas Warno.***
Angka Kematian Ibu dan Bayi Masih Tinggi di Inhil, Dewan Minta Disediakan Bidan di Setiap Polindes
Kamis, 19 November
2015 10:07 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Inhil,
Yuliantini.
TEMBILAHAN- Tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan
Angka Kematian Bayi (AKB) di Negeri Seribu Parit ini membuat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) meminta kepada Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) agar menyediakan seorang bidan di setiap Pondok Bersalin
Desa (Polindes).
Hal itu dimaksudkan, agar ketika ada
warga yang melahirkan, bisa langsung di tangani oleh sang Bidan.
Seperti yang dikatakan Anggota Komisi
IV DPRD Inhil, Yuliantini saat berbincang dengan GoRiau.com di gedung DPRD
Inhil, Rabu (18/11/2015) semalam, mengatakan, umumnya penyebab tidak
terselamatkannya ibu dan bayi saat proses persalinan dikarenakan jauhnya tempat
untuk mendapatkan perawatan.
''Apalagi warga yang tinggal di desa,
ketika mau lahiran, harus ke kecamatan, perjalanannya jauh, harus pakai
speedboat atau pompong, itu yang jadi kendala,'' sebut Yuliantini.
Jika disetiap desa disediakan Polindes
beserta bidan dan peralatan yang memadai, dikatakan Politisi Partai Golongan
Karya (Golkar) ini, ketika ada warga yang dalam keadaan darurat akan
melahirkan, bisa segera diberikan pengobatan.
Tidak hanya rentang kendali yang jauh,
mahalnya biaya melahirkan dikatakannya juga menjadi kendala.
Dimana, banyak warga yang lebih
menggunakan jasa bidan kampung karena tidak mampu membayar biaya melahirkan
jika menggunakan jasa bidan.
''Biaya melahirkan itu dari Rp800
hingga Rp1 juta. Kalau masyarakat miskin tidak akan mampu. Makanya menggunakan
jasa bidan kampung yang hanya Rp100 ribu,'' tukas Yuliantini.
Sementara itu, sebelumnya, Plt Kepala
Dinas Kesehatan (Kadiskes) Inhil, Saut Pakpahan menjelaskan hingga Bulan
September 2015 lalu, jumlah kematian ibu hamil, bersalin dan nifas sebanyak 23
orang dari 5.146 persalinan, dengan penyebab utamanya adalah pendarahan.
Untuk AKB berjumlah sebanyak 148 orang
dari 9.164 kelahiran hidup, dengan penyebab kematian diantaranya Berat Badan
Lahir Rendah (BBLR), aspixia (kekurangan oksigen), serta lahir mati karena
penanganan persalinan yang tidak tepat dan tidak sesuai protap.Â
Ia mengatakan, kendala yang ditemui
pada keseluruhan persoalan tersebut, yakni tiga Terlambat dan empat Terlalu.
Tiga Terlambat, yakni Terlambat mendeteksi dini terhadap kehamilan yang
beresiko, Terlambat merujuk dan Terlambat pertolongan medis.Â
Kemudian Empat Terlalu, yaitu Terlalu
tua untuk hamil (di atas 35 tahun), Terlalu muda untuk hamil (di bawah 18
tahun), Terlalu dekat jarak kehamilan dan Terlalu rapat jumlah anak.
Tidak meratanya tenaga kesehatan
dikatakannya juga menjadi kendala, dimana, tenaga kesehatan lebih banyak berada
di perkotaan daripada di daerah-daerah terpencil.***
Jelang Pilkades Serentak, 181 Personil Polres Inhil Diturunkan
Kamis, 19 November 2015 09:30 WIB
TEMBILAHAN- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri
Hilir (Inhil), Riau melaksanakan upacara gelar pasukan dalam rangka persiapan
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di halaman Mapolres Inhil, Kamis
(19/11/2015).
Sebanyak 181 personil polres Inhil
diturunkan untuk mengamakan 96 desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada
Rabu (25/11/2015) mendatang.
''Ini tidak lain untuk mengecek
kesiapan, mensolidasi dan mempersiapkan segala sesuatunya,'' ujar Bupati usai mengikuti
apel gelar pasukan.
Karena ini adalah kali pertamanya
Inhil menyelenggarakan Pilkades serentak, maka, dikatakan Bupati rawan
terjadinya konflik.
Untuk itulah, sebelum hari H nya,
semua harus disiapkan semaksimal mungkin. ''Sebanyak 96 desa dalam waktu yang
bersamaan di tempat yang berbeda melaksanakan pemilihan secara bersamaan.
Kondisi ini rawan untuk terjadinya konflik,'' tambah Bupati.
Keamanan di lapangan, dikatakan Bupati
Akan terwujud apabila semua ikut bersama-sama menjaganya.
''Ini adalah pesta demokrasi. Kesiapan
dari Polres, kesiapan dari Pemkab termasuk masyarakat itu sendiri sangat
penting,'' tukas HM Wardan.
Sementara itu, 181 personil Polres
Inhil akan dibagi menjadi 3 personil di setiap desa. Tidak hanya jajaran dari
Polres Inhil, Pemkab Inhil juga menurunkan sebanyak 158 anggota dari Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP).***
Selasa, 17 November 2015
Dokumen KUA-PPAS Tak Selaras dengan RKPD, Dewan Ingatkan Pemkab Inhil untuk Patuhi Perundang-undangan
Rabu, 18 November 2015 12:42 WIB
TEMBILAHAN- Mulai
hari ini, Rabu (18/11/2015) hingga Senin (23/11/2015) komisi-komisi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membahas
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
APBD Inhil 2016.
Namun demikian, menurut anggota DPRD
dari Komisi III, yaitu M Sabit Bahar dalam dokumen KUA-PPAS yang diajukan oleh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada DPRD, masih terdapat program dan kegiatan
yang tidak ada dalam Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD).
Sementara, dikatakan Politisi Partai
Demokrat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah
daerah, mengamanatkan bahwa dalam penyusunan KUA-PPAS, Kepala Daerah berpedoman
pada RKPD.
Hal ini, berarti bahwa proses
penyusunan KUA-PPAS harus mengikuti program dan kegiatan yang tercantum dalam
RKPD.
''Dengan kata lain, dokumen KUA-PPAS
harus selaras dan singkron dengan RKPD,'' ujar M Sabit kepada GoRiau.com, Rabu
(18/11/2015).
Namun, dalam dokumen KUA-PPAS yang
diajukan oleh Pemkab kepada DPRD Inhil, dikatakannya masih terdapat program dan
kegiatan yang tidak ada dalam RKPD.
''Tidak terdapat dalam RKPD, namun
muncul dalam KUA-PPAS, kan aneh,'' cetusnya.
Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada
Pemkab agar mengikuti apa yang tertuang dalam perundang-undangan tersebut.
''Saya hanya mengingatkan saja, jika
semuanya yang kita jalankan itu, harus disesuaikan dengan peraturan yang ada,''
tukas M Sabit Bahar.***