Minggu, 29 November 2015

Yuk Lihat Apa Saja Objek Wisata yang Ada di Inhil

Minggu, 29 November 2015 18:48 WIB
Yuk Lihat Apa Saja Objek Wisata yang Ada di Inhil
Air terjun 86 Terletak di selatan desa Batu Ampar.

TEMBILAHAN- Indragiri Hilir (Inhil) adalah salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Riau, letaknya yang berada di paling selatan provinsi ini, membuat kabupaten yang dikenal dengan nama Negeri Seribu Parit ini menjadi perbatasan dengan provinsi tetangga yaitu Kepulauan Riau.
Letaknya yang jauh ternyata tidak membuat alam Inhil juga jauh dari kata indah, terbukti banyak tempat indah yang ada di Inhil dan belum terekspose secara luasa.
Berikut ini, beberapa objek wisata yang ada di Inhil berdasarkan data dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporbudpar) Inhil:
1. Pantai Solop
Pantai Solop adalah pantai pasir putih yang terletak di Pulau Cawan, Kecamatan Mandah. Berbeda dengan pantai lainnya yang terdiri pasir dan batu-batuan, untuk Pantai Solop pasirnya merupakan pasir dari hasil fosil hewan laut seperti kerang-kerangan, siput dan sejenisnya yang dikenal dengan nama pasir sersah.
Jika berada di Pantai Solop, angin laut yang sejuk, dan indahnya jajaran pohon mangrove akan terlihat mengelilingi sungai.
Indahnya pantai yang memerlukan jarak tempuh selama lebih kurang 1 jam dari Ibukota Kabupaten Inhil yaitu Tembilahan ini, juga pernah di dendangkan oleh mantan Bupati Inhil yang juga mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam lagunya yang berjudul Pantai Solop.
2. Air Terjun Tembulun Rusa
Air Terjun Tembulun Rusa terletak di sebelah utara Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil. Memiliki ketinggian mencapai 18 meter, dengan kedalaman kolamnya sekitar 1,5 meter dan kemiringan 30 derajat.
Di sisi alur air terjun ini terdapat bebatuan yang menyerupai tangga untuk naik ke atas. Menurut masyarakat setempat aliran air terjun ini berasal dari Sungai Ngibul dan bermuara ke hilir, tepatnya di Sungai Reteh.
Berjarak lebih kurang 15 kilometer dari pusat kota Dabo Singkep. Untuk menuju ke lokasi air terjun ini dari Desa Batu Ampar menelusuri jalan Lintas Timur menggunakan kendaraan roda empat, dilanjutkan dengan menelusuri jalan setapak, menempuh hutan berbukit-bukit sejauh lebih kurang 2 kilo meter.
Tidak hanya keindahan aliran airnya, disekitar air terjun ini, juga banyak terdapat batu yang dijadikan masyarakat sebagai batu akik, yang juga telah diresmikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil sebagai batu akik khas Inhil, dan diberi nama sesuai nama air terjun tersebut Tembulun Rusa.
3. Air Terjun 86
Terletak di selatan desa Batu Ampar, 4 km dari Selensen, ibu kota kecamatan Kemuning, dinamakan Air Terjun 86 karena lokasinya terletak di kilometer 86 jalan raya Lintas Timur Sumatera.
Air terjun yang memiliki ketinggian 50 meter ini, dapat dicapai melalui perjalanan sejauh 14 kilo meter melewati jalan tanah dengan mengendarai sepeda motor atau jeep.
Karena belum tersenutuh pembangunan, akses untuk menuju obyek wisata ini masih berupa jalan tanah, sehingga hanya dapat dicapai dengan kendaran roda dua atau kendaraan roda empat sejenis jeep.
4. Makam Tuan Guru di Sapat
Selain memiliki keindahan alam, Inhil juga memiliki wisata religi yang terletak di Parit Hidayat Sapat, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), yaitu makam Mukhti Kerajaan Indragiri, Syech Abdurrahman Siddiq.
Tuan guru Syech Abdurrahman Siddiq banyak memiliki murid yang berasal dari Negeri Malaysia, Singapura dan daerah Kalimantan, Jambi, Palembang dan sebagainya.
Tuan Guru meninggal pada tanggal 10 Maret 1939, makamnya sampai sekarang masih banyak didatangi penziarah lokal dan wisatawan dari Negara Malaysia.
Komplek Peninggalan Tuan Guru ini berupa Cangkup Makam, Mesjid yang didirikan pada abad ke-19 dan rumah peristirahatan. Selain itu obyek wisata sejarah lainnya yaitu: Makam dan Benteng Panglima Besar Tengku Sulung, Makam Keramat di Kota Baru serta Rumah Kuning Peninggalan Belanda di kawasan Tanjung sebelah barat Kota Guntung dan sebagainya.
Itulah beberapa objek wisata yang ada di Inhil, namun menurut Kadisporbudpar, Rudiansyah kepada GoRiau.com, masih ada objek wisata lainnya yang ada di Negeri Seribu Parit ini.
''Sarana dan prasarana itu yang belum menunjang, sebenarnya banyak tempat yang menarik di Ngeri ini,'' jelas Rudiansyah.***

Kamis, 26 November 2015

Berkas Lengkap, Polres Inhil Limpahkan Kasus Korupsi Pengadaan Buku di Kantor Perpustakaan ke Kejati Riau

Berkas Lengkap, Polres Inhil Limpahkan Kasus Korupsi Pengadaan Buku di Kantor Perpustakaan ke Kejati Riau

Tim Tipidkor Polres Inhil saat menggeledah kantor Perpustakaan dan Kearsipan Inhil, Senin (6/4/2015) lalu.
TEMBILAHAN- Kelanjutan kasus tindak pidana korupsi, untuk kegiatan penyediaan bahan perpustakaan umum daerah, untuk paket pekerjaan belanja modal pengadaan buku/kepustakaan pada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Inhil, tahun anggaran 2014 yang menyeret Kepala Kantor tersebut sebagai tersangka sampai pada tahap pelimpahan kasus.
Dimana, Kepolisian Resor (Polres) Inhil telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau.
''Alhamdulillah sudah P21, segera kita limpahkan ke Kejati, malam ini menuju Pekanbaru, besok langsung kita serahkan semua tersangkanya'' ujar Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (26/11/2015) malam.
Tidak hanya sang Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan, HE yang ditetapkan sebagai tersangka, namun 5 orang lainnya yang berinisial E, N, SF, F, H juga berkasnya sudah lengkap dan diserahkan ke Kejati Riau.
Sementara satu orang tersangka lainnya, yang merupakan pihak rekanan sebelumnya kasusnya juga sudah dilimpahkan.
Untuk diketahui, HE sendiri terkena kasus tindak pidana korupsi, untuk kegiatan penyediaan bahan perpustakaan umum daerah, untuk paket pekerjaan belanja modal pengadaan buku/kepustakaan pada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Inhil, tahun anggaran 2014. Dengan pagu anggaran sebesar Rp319.891.000.
HE melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit 200 juta atau paling banyak 1 miliar.***
- See more at: http://www.goriau.com/berita/indragiri-hilir/berkas-lengkap-polres-inhil-limpahkan-kasus-korupsi-pengadaan-buku-di-kantor-perpustakaan-ke-kejati-riau.html#sthash.93p5U0go.dpuf

Kamis, 19 November 2015

Terkait Keterlambatan Penyerahan KUA-PPAS, Plt Sekdakab Inhil: Kan Tidak Hanya Kita, Kabupaten Lain Juga Seperti Itu

Kamis, 19 November 2015 17:08 WIB

Terkait Keterlambatan Penyerahan KUA-PPAS, Plt Sekdakab Inhil: Kan Tidak Hanya Kita, Kabupaten Lain Juga Seperti Itu
Plt Sekdakab Inhil, Fauzar.

TEMBILAHAN- Menanggapi komentar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil), Riau terkait keterlambatan penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2016, Plt Sekdakab Inhil, Fauzar mengatakan bahwa hal itu bukan di Inhil saja.

Namun, kabupaten lain juga masih membahas terkait dokumen KUA-PPAS tersebut.
''Kan bukan kita saja yang lambat, kabupaten lain juga sama,'' ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan Inhil itu saat dikonfirmasi GoRiau.com di lapangan sepakbola Sungai Beringin Tembilahan, Rabu (18/11/2015).

Selain itu, terkait komentar tidak selarasnya dokumen KUA-PPAS dan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD), Fauzar mengakatan bahwa dirinya belum meneliti hal tersebut.
''Program mana yang tidak ada di RKPD, saya belum lihat. Untuk mengetahui itu kan harus dilihat semua secara seksama,'' tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Inhil, mengeluhkan terkait keterlambatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dalam menyerahkan KUA-PPAS tersebut.

Dimana seharusnya penyerahan dilakukan pada pertengahan bulan Juni, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 tahun 2007 pada pasal 83-88 tentang KUA PPAS.

Sementara anggota Komisi III DPRD Inhil, M Sabit Bahar, mengeluhkan adanya program yang tercantum di dalam KUA-PPAS namun tidak terdapat dalam RKPD.

Padahal, dikatakannya berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, mengamanatkan bahwa dalam penyusunan KUA-PPAS, Kepala Daerah berpedoman pada RKPD.***



Apes, Belum Sempat Nikmati Hasil Jambretan, Pemuda di Inhil Ini Sudah Dibekuk Polisi


Kamis, 19 November 2015 12:28 WIB

Apes, Belum Sempat Nikmati Hasil Jambretan, Pemuda di Inhil Ini Sudah Dibekuk Polisi

Barang bukti saat diamankan. (Foto: Humas Polres Inhil).
TEMBILAHAN- Baru beberapa jam usai melakukan penjamberetan di Jalan Lintas Provinsi, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, H alias Eri (21), langsung dibekuk polisi.

Kejadian, Rabu (18/11/2015) lalu, dimana pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh itu, menjambret tas Heni Rusmita (25).

Awalnya, Heni dan suaminya dari arah Tembilahan menuju Desa Penyaguan, Batang Gangsal, Kabupaten Inhu dengan menggunakan sepeda motor.

Saat melewati TKP, disaat korban sedang lengah di atas kendaraan, tas korban ditarik oleh pelaku yang menggunakan kendaraan sepeda motor merk Honda Satria FU dengan nomor polisi BM 5013 VH yang mengakibatkan tali tas tersebut putus.

Pelaku pun langsung melarikan diri dan suami korban mencoba mengejar pelaku, namun pelaku berhasil kabur dengan membawa tas korban.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Kempas guna penyelidikan lebih lanjut.

Dan sekira pukul 17.30 WIB, personel Polsek Kempas melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

''Dari hasil keterangan pelaku bahwa barang bukti yang diambil oleh pelaku dibuang di kebun sawit yang berada di kilo 7 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok,'' jelas Paur Humas Polres Inhil, Iptu Warno kepada wartawan, Kamis (19/11/2015).

Kemudian personel Polsek Kempas mencari tas milik korban di lokasi barang bukti dibuang oleh pelaku dan berhasil menemukannya.

Adapun barang milik korban yang berada dalam tas tersebut adalah dua buah dompet, uang sejumlah Rp320 ribu, satu lembar kwitansi pembelian rumah, STNK kendaraan Bermotor roda dua, dua buah KTP dan satu buah cincin emas 24 karat seberat dua mayam.

''Total kerugian sebesar Rp3,5 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kempas guna proses penyidikan lebih lanjut,'' tukas Warno.***



Angka Kematian Ibu dan Bayi Masih Tinggi di Inhil, Dewan Minta Disediakan Bidan di Setiap Polindes


Kamis, 19 November 2015 10:07 WIB
Angka Kematian Ibu dan Bayi Masih Tinggi di Inhil, Dewan Minta Disediakan Bidan di Setiap Polindes

Anggota Komisi IV DPRD Inhil, Yuliantini.
TEMBILAHAN- Tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Negeri Seribu Parit ini membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar menyediakan seorang bidan di setiap Pondok Bersalin Desa (Polindes).

Hal itu dimaksudkan, agar ketika ada warga yang melahirkan, bisa langsung di tangani oleh sang Bidan.

Seperti yang dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Inhil, Yuliantini saat berbincang dengan GoRiau.com di gedung DPRD Inhil, Rabu (18/11/2015) semalam, mengatakan, umumnya penyebab tidak terselamatkannya ibu dan bayi saat proses persalinan dikarenakan jauhnya tempat untuk mendapatkan perawatan.

''Apalagi warga yang tinggal di desa, ketika mau lahiran, harus ke kecamatan, perjalanannya jauh, harus pakai speedboat atau pompong, itu yang jadi kendala,'' sebut Yuliantini.

Jika disetiap desa disediakan Polindes beserta bidan dan peralatan yang memadai, dikatakan Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, ketika ada warga yang dalam keadaan darurat akan melahirkan, bisa segera diberikan pengobatan.

Tidak hanya rentang kendali yang jauh, mahalnya biaya melahirkan dikatakannya juga menjadi kendala.

Dimana, banyak warga yang lebih menggunakan jasa bidan kampung karena tidak mampu membayar biaya melahirkan jika menggunakan jasa bidan.

''Biaya melahirkan itu dari Rp800 hingga Rp1 juta. Kalau masyarakat miskin tidak akan mampu. Makanya menggunakan jasa bidan kampung yang hanya Rp100 ribu,'' tukas Yuliantini.

Sementara itu, sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Inhil, Saut Pakpahan menjelaskan hingga Bulan September 2015 lalu, jumlah kematian ibu hamil, bersalin dan nifas sebanyak 23 orang dari 5.146 persalinan, dengan penyebab utamanya adalah pendarahan.

Untuk AKB berjumlah sebanyak 148 orang dari 9.164 kelahiran hidup, dengan penyebab kematian diantaranya Berat Badan Lahir Rendah (BBLR), aspixia (kekurangan oksigen), serta lahir mati karena penanganan persalinan yang tidak tepat dan tidak sesuai protap. 

Ia mengatakan, kendala yang ditemui pada keseluruhan persoalan tersebut, yakni tiga Terlambat dan empat Terlalu. Tiga Terlambat, yakni Terlambat mendeteksi dini terhadap kehamilan yang beresiko, Terlambat merujuk dan Terlambat pertolongan medis.Â
Kemudian Empat Terlalu, yaitu Terlalu tua untuk hamil (di atas 35 tahun), Terlalu muda untuk hamil (di bawah 18 tahun), Terlalu dekat jarak kehamilan dan Terlalu rapat jumlah anak.


Tidak meratanya tenaga kesehatan dikatakannya juga menjadi kendala, dimana, tenaga kesehatan lebih banyak berada di perkotaan daripada di daerah-daerah terpencil.***



Jelang Pilkades Serentak, 181 Personil Polres Inhil Diturunkan

Kamis, 19 November 2015 09:30 WIB

Jelang Pilkades Serentak, 181 Personil Polres Inhil Diturunkan

TEMBILAHAN- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Riau melaksanakan upacara gelar pasukan dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di halaman Mapolres Inhil, Kamis (19/11/2015).

Sebanyak 181 personil polres Inhil diturunkan untuk mengamakan 96 desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada Rabu (25/11/2015) mendatang.

''Ini tidak lain untuk mengecek kesiapan, mensolidasi dan mempersiapkan segala sesuatunya,'' ujar Bupati usai mengikuti apel gelar pasukan.

Karena ini adalah kali pertamanya Inhil menyelenggarakan Pilkades serentak, maka, dikatakan Bupati rawan terjadinya konflik.

Untuk itulah, sebelum hari H nya, semua harus disiapkan semaksimal mungkin. ''Sebanyak 96 desa dalam waktu yang bersamaan di tempat yang berbeda melaksanakan pemilihan secara bersamaan. Kondisi ini rawan untuk terjadinya konflik,'' tambah Bupati.

Keamanan di lapangan, dikatakan Bupati Akan terwujud apabila semua ikut bersama-sama menjaganya.

''Ini adalah pesta demokrasi. Kesiapan dari Polres, kesiapan dari Pemkab termasuk masyarakat itu sendiri sangat penting,'' tukas HM Wardan.


Sementara itu, 181 personil Polres Inhil akan dibagi menjadi 3 personil di setiap desa. Tidak hanya jajaran dari Polres Inhil, Pemkab Inhil juga menurunkan sebanyak 158 anggota dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).***



Selasa, 17 November 2015

Dokumen KUA-PPAS Tak Selaras dengan RKPD, Dewan Ingatkan Pemkab Inhil untuk Patuhi Perundang-undangan

Rabu, 18 November 2015 12:42 WIB



Anggota Komisi III DPRD Inhil, M Sabit Bahar.
TEMBILAHAN- Mulai hari ini, Rabu (18/11/2015) hingga Senin (23/11/2015) komisi-komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Inhil 2016.



Namun demikian, menurut anggota DPRD dari Komisi III, yaitu M Sabit Bahar dalam dokumen KUA-PPAS yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada DPRD, masih terdapat program dan kegiatan yang tidak ada dalam Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD).



Sementara, dikatakan Politisi Partai Demokrat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, mengamanatkan bahwa dalam penyusunan KUA-PPAS, Kepala Daerah berpedoman pada RKPD.



Hal ini, berarti bahwa proses penyusunan KUA-PPAS harus mengikuti program dan kegiatan yang tercantum dalam RKPD.



''Dengan kata lain, dokumen KUA-PPAS harus selaras dan singkron dengan RKPD,'' ujar M Sabit kepada GoRiau.com, Rabu (18/11/2015).



Namun, dalam dokumen KUA-PPAS yang diajukan oleh Pemkab kepada DPRD Inhil, dikatakannya masih terdapat program dan kegiatan yang tidak ada dalam RKPD.



''Tidak terdapat dalam RKPD, namun muncul dalam KUA-PPAS, kan aneh,'' cetusnya.



Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada Pemkab agar mengikuti apa yang tertuang dalam perundang-undangan tersebut.


''Saya hanya mengingatkan saja, jika semuanya yang kita jalankan itu, harus disesuaikan dengan peraturan yang ada,'' tukas M Sabit Bahar.***